Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Menag Yaqut: Sertifikasi Diselenggarakan oleh Pemerintah, Bukan Lagi Ormas

- 13 Maret 2022, 17:58 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tegaskan bahwa label Halal akan diselenggarakan oleh pemerintah sesuai Undang Undang
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tegaskan bahwa label Halal akan diselenggarakan oleh pemerintah sesuai Undang Undang /Foto: Kolase Instagram/ @gusyaqut, halaman Kemenag/

Kemudian, Menag Yaqut mengatakan bahwa label Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi secara bertahap.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," ujarnya.

Bahkan Menag Yaqut menegaskan bahwa label Halal ditetapkan oleh pemerintah, bukan ormas seperti ketentuan Undang Undang.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tanah dan Air untuk Ritual Kendi Simbolkan Keberagaman, Said Didu: Semoga Tak Jadi Tertawaan

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa penetapan label Halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Aqil mengatakan bahwa label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.

Selain itu, huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Haris Pertama dan Sutan Mangara Harahap: Negeri Ini Bukan Suku Jawa Saja

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah