Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Menag Yaqut: Sertifikasi Diselenggarakan oleh Pemerintah, Bukan Lagi Ormas

- 13 Maret 2022, 17:58 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tegaskan bahwa label Halal akan diselenggarakan oleh pemerintah sesuai Undang Undang
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tegaskan bahwa label Halal akan diselenggarakan oleh pemerintah sesuai Undang Undang /Foto: Kolase Instagram/ @gusyaqut, halaman Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut angkat suara soal ditetapkannya logo Halal yang baru oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti yang diketahui, logo Halal yang semula berwarna hijau kini diganti menjadi warna ungu, bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang dan memiliki tulisan 'Halal Indonesia'.

Penetapan logo Halal yang baru ini akan berlaku secara efektif sejak 1 Maret 2022 kemarin.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Logo Halal Baru, Felix Siauw: Lebih ke Politis Ketimbang Fungsi

Melalui unggahan akun Instagram miliknya pada Sabtu, 12 Maret 2022, Menag Yaqut mengatakan bahwa keputusan ini ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Keputusan perubahan logo Halal itu tertuang dalam dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional," kata Menag Yaqut yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @gusyaqut pada Minggu, 13 Maret 2022.

Baca Juga: Sirkuit Sepang Kirim Bantuan Tenaga Marshal, Sukseskan MotoGP Mandalika 2022

"Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal," sambungnya.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x