Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Menag Yaqut: Sertifikasi Diselenggarakan oleh Pemerintah, Bukan Lagi Ormas

- 13 Maret 2022, 17:58 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tegaskan bahwa label Halal akan diselenggarakan oleh pemerintah sesuai Undang Undang
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tegaskan bahwa label Halal akan diselenggarakan oleh pemerintah sesuai Undang Undang /Foto: Kolase Instagram/ @gusyaqut, halaman Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut angkat suara soal ditetapkannya logo Halal yang baru oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti yang diketahui, logo Halal yang semula berwarna hijau kini diganti menjadi warna ungu, bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang dan memiliki tulisan 'Halal Indonesia'.

Penetapan logo Halal yang baru ini akan berlaku secara efektif sejak 1 Maret 2022 kemarin.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Logo Halal Baru, Felix Siauw: Lebih ke Politis Ketimbang Fungsi

Melalui unggahan akun Instagram miliknya pada Sabtu, 12 Maret 2022, Menag Yaqut mengatakan bahwa keputusan ini ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Keputusan perubahan logo Halal itu tertuang dalam dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional," kata Menag Yaqut yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @gusyaqut pada Minggu, 13 Maret 2022.

Baca Juga: Sirkuit Sepang Kirim Bantuan Tenaga Marshal, Sukseskan MotoGP Mandalika 2022

"Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal," sambungnya.

Kemudian, Menag Yaqut mengatakan bahwa label Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi secara bertahap.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," ujarnya.

Bahkan Menag Yaqut menegaskan bahwa label Halal ditetapkan oleh pemerintah, bukan ormas seperti ketentuan Undang Undang.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tanah dan Air untuk Ritual Kendi Simbolkan Keberagaman, Said Didu: Semoga Tak Jadi Tertawaan

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa penetapan label Halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Aqil mengatakan bahwa label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.

Selain itu, huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Haris Pertama dan Sutan Mangara Harahap: Negeri Ini Bukan Suku Jawa Saja

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," pungkasnya.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini