Label Halal Indonesia Tuai Protes, dari Susah Dibaca, Jawasentris Hingga Beban Biaya Produksi Pelaku Usaha

- 13 Maret 2022, 10:43 WIB
Logo baru, Halal Indonesia berwarna ungu ditanggapi oleh Ustadz Hilmi Firdausi.
Logo baru, Halal Indonesia berwarna ungu ditanggapi oleh Ustadz Hilmi Firdausi. /Kemenag.go.id/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Perubahan label halal yang baru diperkenalkan Kementerian Agama atau Kemenag pada Sabtu 12 Maret 2022 menuai protes Netizen. 

Label Halal Indonesia menggantikan label Halal MUI, sangat berbeda dengan bentuk dan warna dengan sebelumnya. 

Label Halal Indonesia berbentuk gunungan dengan warna keunguan, dan menghilangkan tulisan Majelis Ulama Indoensia (MUI). 

Bentuk tulisan Arab halal diprotes karena dianggap kurang familier dan susah dibaca. 

Baca Juga: Luhut Usul Jabatan Jokowi Diperpanjang 3 Tahun Demi Indonesia, Habib Noval Assegaf: Banyak Tekanan Bos Proyek?

Seperti yang dikemukakan pemilik akun DenYas @Denni_Susanto. Bentuk label baru susah dibaca. 

"Anak saya ga bisa baca yang tulisan membentuk gunungan wayang (benarkah itu tulisan halal). Logo lama lancar bacanya Anak kelas 1 SD," kata @Denni_Susanto. 

Selain hurufnya kurang jelas, tema gunungan pada bentuk tulisan halal juga menjadi polemik. Pasalnya gunungan dianggap identik dengan budaya Jawa, dan Indonesia tidak hanya Jawa.

"Menghilangkan MUI Dan Menampilkan
Simbol Budaya Jawa (Wayang) Gunungan Atau Kayon," ujar @cobeh2021III. 

"Logo Halal dari Rusia gak ada beruangnya, Korea gak pake K Pop, bahkan logo halal Roma gak pake huruf romawi ???? Kok Indonesia gunungan wayang?" komentar @NeoNetizen.

Tak hanya dari bentuknya, secara fungsi bagi pelaku UMKM pun dianggap menjadi beban produksi.

Baca Juga: Parade MotoGP Bareng Jokowi, Dua Pembalap Indonesia dari AHRT Bakal Jadi 'Tuan Rumah'

Salah seorang pelaku UMKM mengeluhkan biaya produksi lagi untuk membuat kemasan dengan logo baru tersebut. Logo lama dikatakannya baru diganti pada 2019 lalu.

Pemilik akun twitter ESKA @RadarKorupsi menyebut perubahan logo membuat para pelaku UMKM keberatan. 

"Yth @Kemenag_RI dan BPJPH. Kami mohon penjelasan label halal yang baru, apakah ; candi, obor, atau gunungan wayang? Karena th 2019 kep BPJPH Sukoso dg rinci merilis semua terkait label halal baru dan lama. Menurut saya ini jawa centris. Label halal mestinya yg umum sep neg lain," kata ESKA.

Ia juga mengaku label Halal MUI untuk produknya sudah dicetak banyak bahkan hingga 5 tahun ke depan. 

"Biasa utk kebutuhan 4-5 tahun kedepan. Gonta ganti Logo Label Halal merupakan beban biaya produksi baru bagi ukm. Sekali lagi ukm hanya butuh kemudahan birokrasi utk mendapatkan SERTIFIKAT HALAL," ujarnya. 

Ia juga memohon agar label halal tak diganti terlalu cepat, apalagi belum tiga tahun pergantian logo dilakukan Kemenag. 

Baca Juga: 8 Cara Melakukan Hubungan Intim Antara Suami Istri Menurut Ajaran Islam, Lengkap dengan Al Quran dan Hadits

"Kami mohon atensi dari Yth dan YM pak @jokowi agar label halal tak perlu di utak-atik, apalagi dilakukan gak sampai 3 th (perub label halal 17/10/2019) sekarang sudah dirubah lagi dan banyak produk food yg diekspor ke LN hanya mengenal label halal MUI yg umum sep. negara2 lain," tambahnya lagi.

"Label halal baru, beban biaya produksi baru, dan otomatis beban HPP ke konsumen. Konsumen adalah pembayar pajak itu ini untuk belanja negara. BPJPH harus punya akun medsos. @KPK_RI
@KejaksaanRI @bpkri @BPKN_RI @PPATK mohon periksa Keu BPJPH. Masih ada pa Yasin di Irjen Kemenag?" katanya lagi. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini