Gugatan ini juga dikatakannya tak mau membiarkan pejabat sewenang-wenang untuk kepentingan di luar kepentingan negara.
Misalnya untuk kepentingannya sendiri atau kelompok, itu berbahaya.
Baca Juga: Waspadai Penyakit Hipertensi Paru Bisa Menyerang Anak, Kenali Gejalanya
Pejabat sewenang-wenang tidak boleh dimaklumi, dianggap lumrah karena dia seorang pejabat, itu berbahaya. ***