Mantan Pegawai KPK Gugat Presiden Jokowi, Novel Baswedan: Untuk Buktikan Dia Punya Atasan

- 10 Maret 2022, 21:34 WIB
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan 56 mantan pegawai KPK gugat Jokowi, untuk buktikan Dia punya atasan
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan 56 mantan pegawai KPK gugat Jokowi, untuk buktikan Dia punya atasan /Tangkap layar YouTube Akbar Faizal Uncensored/

SEPUTARTANGSEL.COM- Mantan Pegawai KPK Novel Baswedan mengatakan gugatan 57 mantan anggota KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan  (TWK) memasuki sidang pertama pada Kamis, 10 Maret 2022. 

Hal itu dikatakan Novel Baswedan di akun twitternya @nazaqistsha, menyebut sidang perdana gugatan di PTUN terkait dirinya disingkirkan dari KPK. 

"Hari ini sidang perdana gugatan PTUN Saya dkk yg disingkirkan dari KPK," kata Novel Baswedan pada Kamis, 10 Maret 2022. 

Menurut Novel gugatan tersebut perlu dilakukannya karena Ketua KPK tak menjalankan rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM. 

Baca Juga: Luna Maya dan Bobon Santoso Singgung Afiliat Binary Option: Gue Dalam 2 Tahun Tidak Mungkin Dapat Rp100 Miliar

"Krn rekomendasi @OmbudsmanRI137 & @KomnasHAM tdk dilaksanakan, maka gugatan ini mjd penting dilakukan.
Kami tdk memaklumi kesewenang2an, kebohongan & manipulasi," lanjut Novel Baswedan. 

Melalui akun Youtube Novel Baswedan menjelaskan bahwa gugatan tersebut selain ke KPK juga ditujukan kepada BKN dan Presiden. 

Novel juga menyebut gugatannya gugatan ke Presiden yang menurutnya sebagai rasa hormat ke Presiden sebagai atasan para pejabat.

"Ketika ada pejabat merasa tidak punya atasan, saat ada gugatan justru menjelaskan bahwa atasannya ada. Bukan lampu dan langit-langit seperti yang dikatakan di konferensi pers," kata Novel Baswedan. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x