Vonis Kasasi Edhy Prabowo Sama dengan Tuntutan KPK, Febri Diansyah: Seharusnya Putusan Beri Efek Jera Koruptor

- 10 Maret 2022, 17:10 WIB
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah komentari pengurangan vonis hakim pada koruptor Edhy Prabowo
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah komentari pengurangan vonis hakim pada koruptor Edhy Prabowo /Foto: Twitter @febridiansyah//

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengomentari potongan hukuman yang dijatuhkan Hakim Mahkamah Agung (MA) pada maling uang rakyat atau koruptor Edhy Prabowo. 

Dalam proses kasasi di MA Edhy Prabowo justru mendapat potongan hukuman menjadi 5 tahun penjara. 

Keputusan MA tersebut dipastikan Febri Diansyah sama dengan tuntutan yang diajukan KPK. 

Melalui twitternya @febridiansyah menyatakan dirinya sama seperti yang lain, kecewa dengan hasil putusan MA. 

Baca Juga: Sumpah Jabatan, Bambang Susantono Resmi Jadi Kepala IKN

"Banyak yg kaget dg Putusan MA thd Mantan Menteri KKP. Saya pun termasuk yg kecewa dg perkembangan akhir2 ini," kata Febri Diansyah pada Kamis, 10 Maret 2022. 

Febri Diansyah menyebut pengurangan vonis Edhy Prabowo putusan rendah di MA sama dengan tuntutan KPK sejak awal, yang menuntut 5 tahun penjara. 

"Kira2 gini.. 29 Juni 2021: KPK Tuntut Mantan Menteri KKP 5 thn penjara; 15 Juli: vonis 5th; 11 Nov: PT naikan jadi 9th; 9 Maret 2022: MA balikin jd 5 th," ujar Febri Diansyah. 

Febri menyayangkan hal tersebut. Seharusnya putusan hakim memberikan efek jera karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa. 

Tetapi MA justru memotong hukuman dari 9 tahun menjadi 5 tahun, sama dengan tuntutan KPK sejak awal.  

"Faktanya putusan MA sama dengan tuntutan KPK," katanya. 

Edhy Prabowo terbukti menerima suap Rp25,7 miliar dari pengusaha ekpor benur.

Jaksa KPK menuntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Soal Viralnya Ribuan Orang Antre Minyak Goreng di Sumsel: Kenapa Terus Terjadi dan Dibiarkan?

Edhy Prabowo mengajukan banding dan hukumannya justru menjadi 9 tahun penjara.

Kemudian dilanjut ke Kasasi dan hakim MA kembali menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. 

Selain hukumannya yang dikurangi, alasan hakim MA mengurangi vonis karena Edhy Prabowo mendapat protes publik.

Pasalnya Hakim beralasan vonis yang dijatuhkan karena Edhy Prabowo dianggap telah menjalankan pekerjaannya sebagai Menteri KKP dengan baik. 

Baca Juga: Profil Prajogo Pangestu, Orang Terkaya Nomor 3 di Indonesia Menurut Forbes, Jadi Inspirasi dr.Tirta

Alasan tersebut menjadi kontroversial karena masyarakat menilai, kalau bekerja dengan baik tentu tak maling uang rakyat atau korupsi. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah