Tetapi MA justru memotong hukuman dari 9 tahun menjadi 5 tahun, sama dengan tuntutan KPK sejak awal.
"Faktanya putusan MA sama dengan tuntutan KPK," katanya.
Edhy Prabowo terbukti menerima suap Rp25,7 miliar dari pengusaha ekpor benur.
Jaksa KPK menuntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Edhy Prabowo mengajukan banding dan hukumannya justru menjadi 9 tahun penjara.
Kemudian dilanjut ke Kasasi dan hakim MA kembali menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Selain hukumannya yang dikurangi, alasan hakim MA mengurangi vonis karena Edhy Prabowo mendapat protes publik.
Pasalnya Hakim beralasan vonis yang dijatuhkan karena Edhy Prabowo dianggap telah menjalankan pekerjaannya sebagai Menteri KKP dengan baik.
Baca Juga: Profil Prajogo Pangestu, Orang Terkaya Nomor 3 di Indonesia Menurut Forbes, Jadi Inspirasi dr.Tirta