POPULER HARI INI: Presiden dan Menkominfo Divonis Bersalah Hingga Positif Covid-19 Tangsel Melonjak

- 4 Juni 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi pemblokiran internet.
Ilustrasi pemblokiran internet. /- Foto: Pixabay/Elchinator

Tindakan melanggar hukum yang dimaksud berupa pelambatan akses bandwith di beberapa wilayah kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Papua pada 19 Agustus 2019 saat kerusuhan meletus.

Baca selengkapnya: Presiden Joko Widodo dan Memkominfo Terbukti Bersalah Dalam Kasus Pemblokiran Internet Papua

2. Dituntut Relaksasi UKT, Kemendikbud Malah Menjanjikan Tak Ada Kenaikan

Ramai diunjukrasa online oleh mahasiswa sehingga tagar #MendikbutDicariMahasiswa sempat trending diikuti tagar #NadiemManaMahasiswaMerana, Kemendikbud akhirnya angkat bicara.

Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam memastikan, tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi.

Baca Juga: Tak Usah Buru-buru, SIM Bisa Diperpanjang Hingga 29 Juni 2020

Nizam mengatakan, keputusan terkait UKT jangan sampai menyebabkan mahasiswa putus kuliah.

Berdasarkan hasil keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, terdapat empat opsi dalam menghadapi masalah UKT.

Baca Juga: Solider Atas Kematian George Floyd, Sony Tunda Rilis PlayStation5

Di antara empat opsi tersebut yakni, menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x