Tindakan melanggar hukum yang dimaksud berupa pelambatan akses bandwith di beberapa wilayah kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Papua pada 19 Agustus 2019 saat kerusuhan meletus.
Baca selengkapnya: Presiden Joko Widodo dan Memkominfo Terbukti Bersalah Dalam Kasus Pemblokiran Internet Papua
2. Dituntut Relaksasi UKT, Kemendikbud Malah Menjanjikan Tak Ada Kenaikan
Ramai diunjukrasa online oleh mahasiswa sehingga tagar #MendikbutDicariMahasiswa sempat trending diikuti tagar #NadiemManaMahasiswaMerana, Kemendikbud akhirnya angkat bicara.
Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam memastikan, tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi.
Baca Juga: Tak Usah Buru-buru, SIM Bisa Diperpanjang Hingga 29 Juni 2020
Nizam mengatakan, keputusan terkait UKT jangan sampai menyebabkan mahasiswa putus kuliah.
Berdasarkan hasil keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, terdapat empat opsi dalam menghadapi masalah UKT.
Baca Juga: Solider Atas Kematian George Floyd, Sony Tunda Rilis PlayStation5
Di antara empat opsi tersebut yakni, menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial.