POPULER HARI INI: Presiden dan Menkominfo Divonis Bersalah Hingga Positif Covid-19 Tangsel Melonjak

- 4 Juni 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi pemblokiran internet.
Ilustrasi pemblokiran internet. /- Foto: Pixabay/Elchinator

SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas kasus pemblokiran internet di Papua.

Presiden menjadi Tergugat I dan Menkominfo Tergugat II berdasar gugatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili Abdul Manan dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang diwakili Damar Juniarto.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 3 Juni 2020: 28.233 Positif 8.406 Sembuh 1.698 Meninggal

Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Rabu 3 Juni 2020 kemarin.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Presiden Joko Widodo dan Memkominfo Terbukti Bersalah Dalam Kasus Pemblokiran Internet Papua

Majelis Hakim yang diketuai Nelvy di PTUN Jakarta, Rabu 3 Juni 2020, mengabulkan gugatan para Penggugat.

"Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh Tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Kuliah Rebahan UKT Jalan Terus, Tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa Mengemuka

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x