SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas kasus pemblokiran internet di Papua.
Presiden menjadi Tergugat I dan Menkominfo Tergugat II berdasar gugatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili Abdul Manan dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang diwakili Damar Juniarto.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 3 Juni 2020: 28.233 Positif 8.406 Sembuh 1.698 Meninggal
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Rabu 3 Juni 2020 kemarin.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. Presiden Joko Widodo dan Memkominfo Terbukti Bersalah Dalam Kasus Pemblokiran Internet Papua
Majelis Hakim yang diketuai Nelvy di PTUN Jakarta, Rabu 3 Juni 2020, mengabulkan gugatan para Penggugat.
"Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh Tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Kuliah Rebahan UKT Jalan Terus, Tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa Mengemuka