Terlebih lagi, secara konstitusi telah diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Atas dasar hal tersebut, Dr Johanes bahkan mengkritik sekaligus mempertanyakan pihak yang mengusulkan penundaan Pemilu 2024.
"Pihak yang mengemukakan wacana itu penundaan pemilu, mungkin tidak pernah membaca UUD 1945, sehingga boleh bicara sesuka hati," ungkap Johanes.
Pakar hukum tata negara itu juga menegaskan bahwa, pergantian kepemimpinan nasional baik eksekutif maupun legilatif hanya dapat dilakukan melalui pemilihan umum.
"Maka apabila masa jabatan habis di tahun 2024 harus diganti melalui pemilu, sehingga tidak ada ruang memperpanjang masa jabatan di luar mekanisme pemilu," jelas Johanes.***