Pakar Hukum Tata Negara: Pemilu 2024 Tidak Bisa Ditunda

- 8 Maret 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pexels/Edmond Dantès./

SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan mengemukakan bahwa pelaksanaan Pemilu tidak bisa ditunda. 

Johanes mengatakan, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika negara dalam keadaan darurat. 

Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Larang Usul Penundaan Pemilu 2024, Dokter Eva Siap Turun ke Jalan: Pengkhianatan Amanah Rakyat

"Tetapi Indonesia sekarang ini dalam keadaan baik-baik saja," kata John Tuba Helan dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa 8 Maret 2022.

Dia mengemukakan hal itu menanggapi wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 yang diusulkan Wakil Ketua DPR dari PKB Muhaimim Iskandar.

Ia mengatakan penundaan Pemilu 2024 mungkin bisa dilakukan apabila negara dalam kondisi darurat akibat peperangan maupun bencana yang merata di seluruh wilayah Tanah Air.

Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Larang Usulan Penundaan Pemilu 2024, Lukman Hakim Saifuddin: Mari Terus Doakan Agar Kelak...

"Konstitusi telah mengatur masa jabatan legislatif dan eksekutif lima tahun," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x