Wacana Penundaan Pemilu 2024 Kembali Dikritik, Pakar: Mungkin Tidak Pernah Baca UUD 1945

- 8 Maret 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /Pixabay/ mohammed_hasan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wacana penundaan Pemilu 2024 masih menuai kritikan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga pakar serta pengamat politik.

Sebagaimana diketahui, usulan tersebut dikemukakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, yang mengaku mendapat ide tersebut atas aspirasi dari para pelaku usaha dan ekonomi di Indonesia.

Muhaimin bahkan mengatakan transisi kekuasaan pada Pemilu 2024 dapat menyebabkan ketidakpastian di sektor ekonomi dan bisnis.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Diduga Bermanuver Tunda Pemilu 2024, Anggota Komisi II DPR: Sepengetahuan Jokowi?

Kritikan terkait usulan penundaan Pemilu 2024 itu turut datang dari Pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr Johanes Tuba Helan.

Dr Johanes Tuba bahkan secara terbuka menyatakan tidak setuju dengan usulan penundaan Pemilu 2024, pasalnya hingga saat ini tidak ada alasan kuat untuk melakukan penundaan.

"Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika negara dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia sekarang dalam keadaan baik-baik saja," kata Johanes dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Jokowi Ubah Pandangannya Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Dokter Eva: Insya Allah Saya Siap Turun ke Jalan

Menurutnya, penundaan Pemilu hanya dapat dilakukan apabila negara tersebut mengalami kondisi darurat akibat peperangan maupun bencana yang merata.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x