Cara Klaim Santunan Pohon Tumbang di Jakarta, Simak Alur Pengajuannya

- 6 Maret 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi pohon tumbang.
Ilustrasi pohon tumbang. /Pixabay/Jan-Mallander/Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Klaim santunan pohon tumbang merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Klaim santunan ini hanya berlaku untuk pohon yang tumbang di wilayah DKI Jakarta, yang pohonnya dirawat di bawah naungan dinas terkait.

Klaim santunan pohon tumbang, tidak berlaku jika ditemukan pohon tumbang, namun pohon tersebut diluar perawatan oleh dinas terkait.

Baca Juga: Arab Saudi Hapus Kewajiban PCR, Karantina dan Social Distancing, Penyelenggara Haji dan Umrah Bakal Sesuaikan

Pohon-pohon yang dibawah naungan dinas terkait, biasanya berada di pinggir-pinggir jalan besar di tengah kota.

Dikutip SeputarTangsel.Com pada laman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada Minggu, 6 Maret 2022, menjelaskan salah satu syarat agar mendapat santunan dari Pemprov DKI, adalah tertimpa pohon yang dirawat oleh instansi terkait.

Korban pohon tumbang akan mendapat santunan dari Pemprov DKI, baik itu perorangan, kendaraan, maupun bangunan.

Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Larang Usul Penundaan Pemilu 2024, Ali Syarief: Itu Bukan Demokrasi

Besarnya santunan pohon tumbang, jika korban mengalami perawatan maksmimal mendapatkan Rp 25 juta.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x