SEPUTARTANGSEL.COM - Klaim santunan pohon tumbang merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Klaim santunan ini hanya berlaku untuk pohon yang tumbang di wilayah DKI Jakarta, yang pohonnya dirawat di bawah naungan dinas terkait.
Klaim santunan pohon tumbang, tidak berlaku jika ditemukan pohon tumbang, namun pohon tersebut diluar perawatan oleh dinas terkait.
Pohon-pohon yang dibawah naungan dinas terkait, biasanya berada di pinggir-pinggir jalan besar di tengah kota.
Dikutip SeputarTangsel.Com pada laman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada Minggu, 6 Maret 2022, menjelaskan salah satu syarat agar mendapat santunan dari Pemprov DKI, adalah tertimpa pohon yang dirawat oleh instansi terkait.
Korban pohon tumbang akan mendapat santunan dari Pemprov DKI, baik itu perorangan, kendaraan, maupun bangunan.
Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Larang Usul Penundaan Pemilu 2024, Ali Syarief: Itu Bukan Demokrasi
Besarnya santunan pohon tumbang, jika korban mengalami perawatan maksmimal mendapatkan Rp 25 juta.