Sedangkan jika korban pohon tumbang tersebut meninggal dunia, mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta.
Jika yang tertimpa adalah kendaraan, bangunan, besaran santunan yang diberikan maksimal Rp 25 juta.
Alur pengajuan klaim santunan pohon tumbang sebagai berikut.
Pengajuan secara reguler
Pengajuan ini bisa dilakukan langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Jl. Aipda KS Tubun No 1, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan membawa berkas persyaratan.
Berkas perayaratan meliputi:
- Surat permohonan pengajuan yang ditujukan oleh dinas terkait.
- Dokumentasi kejadian
- Surat keterangan dari kepolisian
- Administrasi KTP, STNK, SIM
Jika yang tertimpa adalah kendaraan disertakan, STNK dan SIM)
- Surat pernyataan bahwa kendaraan tidak diasuransikan, bermaterai
- Estimasi kerugian atau kuitansi dari perbaikan kendaraan atau bangunan
- Surat Visum atau keterangan medis atau surat kematian
Pengajuan secara elektronik