Cara Klaim Santunan Pohon Tumbang di Jakarta, Simak Alur Pengajuannya

- 6 Maret 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi pohon tumbang.
Ilustrasi pohon tumbang. /Pixabay/Jan-Mallander/Pixabay

Sedangkan jika korban pohon tumbang tersebut meninggal dunia, mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta.

Jika yang tertimpa adalah kendaraan, bangunan, besaran santunan yang diberikan maksimal Rp 25 juta.

Alur pengajuan klaim santunan pohon tumbang sebagai berikut.

Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Larang Usul Penundaan Pemilu 2024, Dokter Eva Siap Turun ke Jalan: Pengkhianatan Amanah Rakyat

Pengajuan secara reguler

Pengajuan ini bisa dilakukan langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Jl. Aipda KS Tubun No 1, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan membawa berkas persyaratan.

Berkas perayaratan meliputi:

- Surat permohonan pengajuan yang ditujukan oleh dinas terkait.
- Dokumentasi kejadian
- Surat keterangan dari kepolisian
- Administrasi KTP, STNK, SIM
Jika yang tertimpa adalah kendaraan disertakan, STNK dan SIM)
- Surat pernyataan bahwa kendaraan tidak diasuransikan, bermaterai
- Estimasi kerugian atau kuitansi dari perbaikan kendaraan atau bangunan
- Surat Visum atau keterangan medis atau surat kematian

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad dan Felix Siauw Masuk Daftar Penceramah Radikal, Musni Umar: UAS Tak Jelekkan Pemerintah

Pengajuan secara elektronik

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah