Cara Klaim Santunan Pohon Tumbang di Jakarta, Simak Alur Pengajuannya

- 6 Maret 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi pohon tumbang.
Ilustrasi pohon tumbang. /Pixabay/Jan-Mallander/Pixabay

1. Berkas persyaratan lengkap dibawa ke Sudin Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta

2. Berkas discan atau foto diunggah ke bit.ly // klaimsantunanpohontumbangdki

3. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan dan petugas asuransi

4. Petugas pelayan menghubungi pemohon untuk mengirim bukti fisik berkas asli

5. Surat rekomendasi kalim pohon tumbang dari Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta ke pihak asuransi

6. Pihak asuransi melakukan penilaian dan pencairan dana ke rekening pemohon.

Pencairan diberikan maksimal 14 hari setelah penyerahan berkas lengkap ke dinas terkait.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini