Komnas HAM Sudah Miliki Bukti Video Dugaan Ada Penyiksaan Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif

- 2 Maret 2022, 19:17 WIB
Komnas HAM Sudah Miliki Bukti Video Penyiksaan Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif
Komnas HAM Sudah Miliki Bukti Video Penyiksaan Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif /Foto: Tangkap layar YouTube/ Humas Komnas HAM RI/

SEPUTARTANGSEL.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mendapatkan bukti berupa video untuk kasus manusia kerangkeng milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena adanya tindakan penyekapan, penyiksaan dan pemanfaatan (human trafficking) dalam kerangkeng ada di Kawasan rumah milik Bupati Langkat.

Barang bukti yang ditemukan oleh Komnas HAM adalah berupa sebuah video pengakuan mantan penghuni kerangkeng.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dorong Pelaku Ekraf Maksimalkan Platform digital

“Video ini kami dapatkan langsung dari perekamnya dan belum pernah beredar,” kata Komisioner Komnas Ham Mohammad Choirul Anam, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Rabu 2 Maret 2022.

Video tersebut dibuat oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Dalam tayangan video terdapat empat orang penghuni kerangkeng dengan keadaan yang kurang baik.

Salah satunya adalah Faisal yang terlihat memiliki luka lebam di sekitar mata dan pelipis dengan menggunakan kaos oblong berwarna abu-abu. Menurut pengakuannya ia baru berada dalam kerangkeng selama satu malam tetapi sudah merasakan penyiksaan.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka Jadi Keluhan Masyarakat, Kemendag: Ada Oknum yang Sengaja Menimbun

Dari keterangan Faisal dapat diketahui jika satu kerangkeng berisi 32 orang. Mereka berempat ada dalam kerangkeng karena dalam keadaan sakit, sedangkan 26 orang lainnya sedang bekerja.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik merasakan keganjilan dari peristiwa ini karena sudah berlangsung sejak tahun 2010. Namun tidak ada seorang pun yang mengetahui tindakan kriminal ini.

Diduga terdapat kekuatan lokal yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan, organisasi politik hingga kekuatan finansial agar kegiatan penyekapan manusia dalam kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif.

Baca Juga: Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Begini, Pekerja Hanya Ingin Keadilan

“Artinya, kita perlu bertanya kenapa ada peristiwa seperti ini yang sudah berlangsung lama tapi tidak ada koreksi dan pengawasan,” ujar Ahmad.

Pelanggaran hak asasi ditemukan oleh Komnas HAM meliputi adanya tindakan kekerasan yang terindikasi perbudakan hingga menyebabkan kematian beberapa penghuni kerangkeng.

Sementara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun sudah memiliki fakta kasus ini, termasuk identitas para pelaku. LPSK menduga ada anggota keluarga, aparat keamanan setempat dan kelompok tertentu yang terlibat.

Baca Juga: Harga CPO Internasional Naik, Bagaimana dengan Nasib Harga Minyak Lokal?

Dari fakta yang ditemukan pihak-pihak tersebut melakukan tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar terhadap para penghuni kerangkeng.

Beberapa orang saksi korban sudah berada dalam perlindungan LPSK. Tak hanya memantau keamanan, LPSK juga melakukan komunikasi untuk memenuhi kebutuhan para saksi.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini