Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Begini, Pekerja Hanya Ingin Keadilan

- 2 Maret 2022, 18:42 WIB
Hidayat Nur Wahid menanggapi batalnya aturan soal JHT yang cair di usia 56 tahun
Hidayat Nur Wahid menanggapi batalnya aturan soal JHT yang cair di usia 56 tahun /Foto: Instagram/@hnwahid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid merespons pembatalan aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat umur 56 tahun.

Aturan soal JHT ini dibatalkan usai mendapatkan banyak desakan dari publik terutama dari kaum buruh.

Tak hanya itu, hal ini juga berhubungan dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Baca Juga: Harga CPO Internasional Naik, Bagaimana dengan Nasib Harga Minyak Lokal?

Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Rabu, 2 Maret 2022, Hidayat Nur Wahid menanggapi batalnya JHT yang cair di umur 56 tahun tersebut.

Hidayat Nur Wahid menilai pembatalan aturan soal JHT ini merupakan hal yang bagus.

"'Soal JHT Tak Jadi Baru Bisa Diambil Di Usia 56 Thn. Menaker ; Kembali Ke ke Aturan Lama dan Dipermudah'. Bagus. Mestinya Ya Begini, Bahagiakan Pekerja," cuit Hidayat Nur Wahid yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hnurwahid pada Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Partai Gerindra Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024, Fadli Zon: Mari Jaga dan Rawat Demokrasi Sesuai Jadwal

Selain itu, politisi PKS ini mengungkapkan bahwa pekerja hanya ingin keadilan dalam mengambil uang milik mereka sendiri.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x