Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Begini, Pekerja Hanya Ingin Keadilan

- 2 Maret 2022, 18:42 WIB
Hidayat Nur Wahid menanggapi batalnya aturan soal JHT yang cair di usia 56 tahun
Hidayat Nur Wahid menanggapi batalnya aturan soal JHT yang cair di usia 56 tahun /Foto: Instagram/@hnwahid/

"Krn Pekerja Tak Ingin Menyengsarakan Pemerintah, Mrk Hanya Ingin Keadilan&Ambil Uang Mrk Sendiri," ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bahwa ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Baca Juga: Luhut Disebut Dibalik Wacana Tunda Pemilu 2024, Direktur PEPS: Mufakat Makar Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah melakukan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Ida Fauziyah..

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Setelah Banjir Protes, Ida Fauziyah Revisi Permenaker, Pencairan JHT Dipermudah Tanpa Batas Usia

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujarnya.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini