"Krn Pekerja Tak Ingin Menyengsarakan Pemerintah, Mrk Hanya Ingin Keadilan&Ambil Uang Mrk Sendiri," ujarnya.
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bahwa ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah melakukan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Ida Fauziyah..
Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
Baca Juga: Setelah Banjir Protes, Ida Fauziyah Revisi Permenaker, Pencairan JHT Dipermudah Tanpa Batas Usia
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujarnya.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tambahnya.***