Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Begini, Pekerja Hanya Ingin Keadilan

- 2 Maret 2022, 18:42 WIB
Hidayat Nur Wahid menanggapi batalnya aturan soal JHT yang cair di usia 56 tahun
Hidayat Nur Wahid menanggapi batalnya aturan soal JHT yang cair di usia 56 tahun /Foto: Instagram/@hnwahid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid merespons pembatalan aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat umur 56 tahun.

Aturan soal JHT ini dibatalkan usai mendapatkan banyak desakan dari publik terutama dari kaum buruh.

Tak hanya itu, hal ini juga berhubungan dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Baca Juga: Harga CPO Internasional Naik, Bagaimana dengan Nasib Harga Minyak Lokal?

Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Rabu, 2 Maret 2022, Hidayat Nur Wahid menanggapi batalnya JHT yang cair di umur 56 tahun tersebut.

Hidayat Nur Wahid menilai pembatalan aturan soal JHT ini merupakan hal yang bagus.

"'Soal JHT Tak Jadi Baru Bisa Diambil Di Usia 56 Thn. Menaker ; Kembali Ke ke Aturan Lama dan Dipermudah'. Bagus. Mestinya Ya Begini, Bahagiakan Pekerja," cuit Hidayat Nur Wahid yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hnurwahid pada Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Partai Gerindra Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024, Fadli Zon: Mari Jaga dan Rawat Demokrasi Sesuai Jadwal

Selain itu, politisi PKS ini mengungkapkan bahwa pekerja hanya ingin keadilan dalam mengambil uang milik mereka sendiri.

"Krn Pekerja Tak Ingin Menyengsarakan Pemerintah, Mrk Hanya Ingin Keadilan&Ambil Uang Mrk Sendiri," ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bahwa ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Baca Juga: Luhut Disebut Dibalik Wacana Tunda Pemilu 2024, Direktur PEPS: Mufakat Makar Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah melakukan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Ida Fauziyah..

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Setelah Banjir Protes, Ida Fauziyah Revisi Permenaker, Pencairan JHT Dipermudah Tanpa Batas Usia

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujarnya.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tambahnya.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini