Menang Yaqut kemudian berusaha menjelaskan dengan contoh lebih sederhana. Jika sebuah rumah di sekelilingnya mempunyai tetangga yang memelihara anjing dan semuanya menggonggong secara bersamaan, tentu penghuninya terganggu.
Beberapa bagian masyarakat menilai, contoh Menag Yaqut menganalogkan gonggongan anjing dengan suara adzan. Pakar Telematika, Roy Suryo melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama. Pengaduan tersebut ditolak dengan alasan, belum ada unsur penodaan agama.
Setelahnya, Roy Suryo digugat oleh GP Anshor ke Polda Metro dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kasus sampai saat ini masih menimbulkan pro dan kontra masyarakat. ***