MA Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Demokrat Kubu AHY Menang Lagi, Herman Khaeron Sebut Yusril Penyesatan Hukum

- 10 November 2021, 08:31 WIB
Gugatan Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa hukum kubu Moeldoko telah ditolak Mahkamah Agung (MA)
Gugatan Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa hukum kubu Moeldoko telah ditolak Mahkamah Agung (MA) /Foto: Antara/Ricky Prayoga/

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron ikut berkomentar usai gugatan kubu Moeldoko bersama kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra ditolak Mahkamah Agung (MA).

Herman Khaeron menilai, sejak awal gugatan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Moeldoko dkk bukanlah sebuah terobosan hukum, melainkan penyesatan hukum.

Bahkan Herman Khaeron mengatakan bahwa pengajuan gugatan oleh Yusril Ihza Mahendra dapat menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Gugatan Moeldoko Cs Ditolak, Partai Demokrat Kubu AHY Menang, Christ Wamea ke Yusril Ihza Mahendra: Memalukan

"Sejak awal saya berpendapat bahwa gugatan yusril bukan terobosan hukum, tetapi penyesatan hukum, dan akan menimbulkan kegaduhan," kata Herman Khaeron, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @akang_hero pada Rabu, 10 November 2021.

Herman Khaeron pun berterima kasih kepada Majelis Hakim MA karena telah menolak gugatan Moeldoko dkk beserta kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra.

"Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim MA," ujarnya.

Baca Juga: MA Tolak Gugatan Yusril, Partai Demokrat Kubu AHY Menang, Cipta Panca Laksana: Moeldoko Kena Hau-hau Lagi

Sebagai informasi, judicial review atau uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko telah ditolak MA.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x