Yusril Ihza Mahendra Soal Usulan Tunda Pemilu 2024: Lembaga Apa yang Berwenang, Apa Produk Hukumnya?

- 26 Februari 2022, 06:06 WIB
Yusril Ihza Mahendra menanggapi adanya usulan penundaan Pemilu 2024
Yusril Ihza Mahendra menanggapi adanya usulan penundaan Pemilu 2024 /Dok./Partai Bulan Bintang/partaibulanbintang.or.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra angkat suara soal adanya usulan penundaan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini berkaitan dengan usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menunda jadwal Pemilu 2024 selama satu atau dua tahun.

Tanggapan Yusril Ihza Mahendra soal penundaan jadwal Pemilu 2024 itu disampaikan melalui unggahan di akun Instagram miliknya pada Jumat, 25 Februari 2022.

Baca Juga: Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda Satu atau Dua Tahun: Demi Prospek Ekonomi Pasca Pandemi

"Usul seperti Cak Imin itu sebelumnya sdh dikemukakan oleh Pak Bahlil. Dalam negara demokrasi orang boleh usul apa saja tentunya. Tetapi usulan penundaan Pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang," kata Yusril Ihza Mahendra yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @yusrilihzamhd pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Undang Undang Dasar 1945 tegas mengatakan Pemilu digelar lima tahun sekali.

"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 45 tegas mengatakan bahwa Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang2 juga demikian," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Sebut Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp86 Triliun, Dipo Alam Pertanyakan Kasus Harun Masiku

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini juga mempertanyakan lembaga apa yang memiliki wewenang untuk menunda Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x