SEPUTARTANGSEL.COM - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) akan laporkan balik Pakar Telematika Roy Suryo.
Hal ini dikarenakan Roy Suryo mengambil langkah dengan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya usai mengeluarkan pernyataan kontroversial.
Seperti yang diketahui, Menag Yaqut diduga membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Volume Suara Toa Masjid Hanya Boleh 100 dB, Sekeras Apa Ya?
Pelaporan balik terhadap Roy Suryo ini akan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan atas tindakannya, Roy Suryo diancam akan dilaporkan dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Dendy Zuhairil Finsa yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Jumat, 25 Februari 2022.
Baca Juga: Bela Menag Yaqut, Muannas Alaidid: Yang Bandingkan Itu Roy Suryo
Dendy mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.