Akan tetapi laporan Roy Suryo ditolak Polisi karena dianggap belum memenuhi unsur penistaan agama.
Laporan Roy Suryo berkaitan dengan pernyataan Menag Yaqut mengenai Surat Edaran yang ditetapkannya mengenai pengaturan suara adzan di masjid dan musala.
Dalam penjelasannya Menag menggunakan perumpamaan suara anjing yang yang tak beraturan. ***