Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Ditolak Polda Metro Jaya: Belum Ada Unsur Penodaan Agama

- 24 Februari 2022, 20:27 WIB
Laporan Politis Partai Demokrat, Roy Suryo terhadap Menag Yaqut ditolak Polda Metro Jaya karena belum memenuhi unsur penistaan agama
Laporan Politis Partai Demokrat, Roy Suryo terhadap Menag Yaqut ditolak Polda Metro Jaya karena belum memenuhi unsur penistaan agama /Instagram/@krmtroysryo2/

SEPUTARTANGSEL.COM- Politisi Partai Demokrat yang juga mantan Menpora, Roy Suryo, mengungkap hasil laporannya ke Polda Metro Jaya terhadap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam pernyataannya melalui akunnya @KRMTRoySuryo2 mengatakan laporannya ditolak oleh Polda Metro Jaya. 

Roy Suryo mejelaskan alasan Polda Metro Jaya menolak laporannya terhadap pernyataan Menag Yaqut karena dianggap belum memenuhi unsur penodaan agama. 

"Belum ada Unsur Penodaan Agama (& Bukan Locus Delicti)," cuitan Roy Suryo pada Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Heboh Dibandingkan Gonggongan Anjing, 12 Artis Lantunkan Adzan, Ada Pasha Ungu Hingga Sule

Roy Suryo menceritakan hal itu usai berkonsultasi dengan penyidik di Polda Metro Jaya. 

"Itulah kesimpulan Para Penyidik Polda Metrojaya tadi siang ketika kami Konsultasi sebelum membuat LP thdp YCQ," ujar Roy Suryo. 

Ia juga mengungkapkan meskipun bukti-bukti yang dibawanya dikatakannya lengkap. 

Dalam laporan tersebut Roy Suryo mengaku membawa bukti-bukti berupa tangkapan layar dari media-media, tayangan video yang 100 persen asli tanpa rekayasa. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x