Roy Suryo Dilaporkan oleh Ansor dengan Tuduhan Fitnah, Pencemaran Nama Baik dan Sebar Berita Bohong

- 25 Februari 2022, 23:01 WIB
Guntur Romli
Guntur Romli /Tangkap layar/kanal YouTube Cokro TV/

SEPUTARTANGSEL.COM- Politisi PSI Mohammad Guntur Romli mengungkap telah ada yang melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 25 Februari 2022. 

Dalam cuitannya melalui akun @GunRomli menyebut laporan dilakukan oleh Dendy Zuhairil Finsa dari LBH Ansor. 

Tuduhan pada Roy Suryo terkait unggahan potongan video Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Alhamdulillah Dendy Zuhairil Finsa, SH dari LBH Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya dgn dugaan pencemaran nama baik, fitnah & berita bohong," kata Guntur Romli pada Jumat, 25 Februari 2022. 

Baca Juga: Melayu Riau Tersinggung Menag Yaqut Bikin Analogi Gonggongan Anjing Saat di Pekanbaru, Jokowi Diminta Evaluasi

Pada laporan ini selain pencemaran nama baik, Roy Suryo juga dituduh menfitnah, serta melakukan ujaran kebencian melalui media elektronik dan mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin serta menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.

Dalam laporan tersebut Roy Suryo dijerat dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE, pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) dan atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1).

Selain itu juga dijerat KUHP pasal 310, pasal 311 dan Pasal 15.

Sebelumnya Roy Suryo juga melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya karena dianggap penistaan agama.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x