Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Ditolak Polda Metro Jaya, Netizen: Sudah Kuduga

- 24 Februari 2022, 20:42 WIB
Roy Suryo menginformasikan, laporannya terhadap Menag Yaqut tentang dugaan penistaan agama ditolak POlda Metrojaya.penistaan agama
Roy Suryo menginformasikan, laporannya terhadap Menag Yaqut tentang dugaan penistaan agama ditolak POlda Metrojaya.penistaan agama /Tangkapan layar video Instagram @krmtroysuryo2///

SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar telematika, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang bandingkan gonggongan anjing dengan suara dari masjid, Kamis 24 Febrauri 2022.

Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut dengan tuduhan dugaan penistaan agama.

Namun, laporan Roy Suryo tentang dugaan Menag Yaqut melakukan penistaan agama langsung ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Ditolak Polda Metro Jaya: Belum Ada Unsur Penodaan Agama

Menurut Polda Metro Jaya, laporan Roy Suryo tentang Menag Yaqut belum ada unsur penodaan agama.

"Belum ada unsur penodaan agama (dan bukan locus delicti)," info Roy Suryo sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Kamis malam 24 Februari 2022.

"Itulah kesimpulan para Penyidik Polda Metrojaya tadi siang, ketika kami konsultasi sebelum membuat LP terhadap Yaqut Cholil Qoumas," sambung Roy Suryo.

Roy Suryo menjelaskan dalam cuitan yang sama, dia datang membawa bukti-bukti lengkap, seperti screencapture media-media dan tayangan video asli 100 persen tanpa rekayasa.

Netizen yang membaca cuitan Roy Suryo mengatakan, mereka sudah menduga, laporan tidak bisa diproses. Akan tetapi, mereka mengapresiasi tindakan yang sudah dilakukan Roy Suryo.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x