GP Ansor Akan Laporkan Balik Roy Suryo soal Pernyataan Menag Yaqut: Dia Bukan Ahli Bahasa dan Pemuka Agama

- 25 Februari 2022, 06:01 WIB
Roy Suryo akan dilaporkan balik oleh GP Ansor
Roy Suryo akan dilaporkan balik oleh GP Ansor /Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut/

SEPUTARTANGSEL.COM - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) akan laporkan balik Pakar Telematika Roy Suryo.

Hal ini dikarenakan Roy Suryo mengambil langkah dengan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya usai mengeluarkan pernyataan kontroversial.

Seperti yang diketahui, Menag Yaqut diduga membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Volume Suara Toa Masjid Hanya Boleh 100 dB, Sekeras Apa Ya?

Pelaporan balik terhadap Roy Suryo ini akan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan atas tindakannya, Roy Suryo diancam akan dilaporkan dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Dendy Zuhairil Finsa yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Jumat, 25 Februari 2022.

Baca Juga: Bela Menag Yaqut, Muannas Alaidid: Yang Bandingkan Itu Roy Suryo

Dendy mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

"Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Dendy.

Selain itu, Dendy menilai laporan Roy Suryo terhadap Menag Yaqut lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

"Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video," tuturnya.

Baca Juga: Bela Menag Yaqut, Guntur Romli Ancam Balik Roy Suryo: Potong Video jadi Tiga Detik dan Caption Tendensius

Lebih lanjut, Dendy mengungkapkan pelaporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut ke Polda Metro Jaya berpotensi semakin memperkeruh suasana.

Hal ini dikarenakan faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.

Menurut Dendy, dalam konteks itu Menag Yaqut hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

Bahkan, media massa yang melakukan kesalahan penulisan juga sudah memberikan klarifikasinya.

"Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor," tandasnya.

Sebelumnya Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya menolak dan mengarahkan agar laporan itu dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x