Menag Yaqut Sebut Volume Suara Toa Masjid Hanya Boleh 100 dB, Sekeras Apa Ya?

- 24 Februari 2022, 19:01 WIB
Toa Masjid. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)
Toa Masjid. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi) /

SEPUTARTANGSEL.COM - Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan mushola pada tanggal 18 Februari 2022.

Salah satu yang diatur dalam surat edaran No SE 05 Tahun 2022, tentang volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara.

Volume pengeras suara maksimal 100 desibel (dB) dengan kualitas bagus.

Baca Juga: Bela Menag Yaqut, Muannas Alaidid: Yang Bandingkan Itu Roy Suryo

Pengurus masjid diminta untuk melakukan pengaturan akustik yang baik untuk menghasilkan kualitas audio yang juga baik.

Desibel (dB) digunakan sebagai istilah untuk mengukur intensitas suara dalam bentuk skala.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman murdockruz.com pada Kamis, 24 Februari 2022, menggambarkan beberapa kegiatan orang dengan berbagai ukuran volume suara dan tingkat kebisingan suara.

Baca Juga: Bela Menag Yaqut, Guntur Romli Ancam Balik Roy Suryo: Potong Video jadi Tiga Detik dan Caption Tendensius

Lalu tingkat kebisingan suara 100 dB itu seperti apa?

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x