SEPUTARTANGSEL.COM - Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan mushola pada tanggal 18 Februari 2022.
Salah satu yang diatur dalam surat edaran No SE 05 Tahun 2022, tentang volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara.
Volume pengeras suara maksimal 100 desibel (dB) dengan kualitas bagus.
Baca Juga: Bela Menag Yaqut, Muannas Alaidid: Yang Bandingkan Itu Roy Suryo
Pengurus masjid diminta untuk melakukan pengaturan akustik yang baik untuk menghasilkan kualitas audio yang juga baik.
Desibel (dB) digunakan sebagai istilah untuk mengukur intensitas suara dalam bentuk skala.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman murdockruz.com pada Kamis, 24 Februari 2022, menggambarkan beberapa kegiatan orang dengan berbagai ukuran volume suara dan tingkat kebisingan suara.
Lalu tingkat kebisingan suara 100 dB itu seperti apa?