SEPUTARTANGSEL.COM- Tuduhan yang ramai dilontarkan kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap menista agama karena menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing mendapat pembelaan dari Mohamad Guntur Romli
Mohamad Guntur Romli yang juga aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) melalui akunnya @GunRomli mengatakan Roy Suryo bisa dikenakan kasus seperti Buni Yani.
Guntur Romli beralasan, Roy Suryo-lah yang memotong video pernyataan Menag Yaqut yang memancing isu SARA.
"Ini bisa kena kasus sprt Buni Yani Pasal 28 ayat (2) & Pasal 32 ayat (1) UU ITE memotong seenaknya pernyataan orang, di bagian2 tertentu unt memancing isu SARA," kata Guntur Romli pada Kamis, 24 Februari 2022.
Bahkan Guntur Romli mengatakan memiliki bukti pernyataan lengkap Menag Yaqut.
"Saya punya pernyataan Gus Yaqut 2 menit 58 detik, dia kasi contoh tidak hanya soal gonggongan anjing tp juga suara2 mesin truk, toa di rumah2 ibadah agama lain," ujar Guntur Romli.
Ia juga menyebut video tersebut dipotong oleh Roy Suryo menjadi hanya 30 detik, agar hilang pesan utamanya dan membuat caption yang tendensius.
"Bikin caption tendensius," katanya.