GP Ansor Akan Laporkan Balik Roy Suryo soal Pernyataan Menag Yaqut: Dia Bukan Ahli Bahasa dan Pemuka Agama

- 25 Februari 2022, 06:01 WIB
Roy Suryo akan dilaporkan balik oleh GP Ansor
Roy Suryo akan dilaporkan balik oleh GP Ansor /Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut/

"Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Dendy.

Selain itu, Dendy menilai laporan Roy Suryo terhadap Menag Yaqut lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

"Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video," tuturnya.

Baca Juga: Bela Menag Yaqut, Guntur Romli Ancam Balik Roy Suryo: Potong Video jadi Tiga Detik dan Caption Tendensius

Lebih lanjut, Dendy mengungkapkan pelaporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut ke Polda Metro Jaya berpotensi semakin memperkeruh suasana.

Hal ini dikarenakan faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.

Menurut Dendy, dalam konteks itu Menag Yaqut hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

Bahkan, media massa yang melakukan kesalahan penulisan juga sudah memberikan klarifikasinya.

"Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor," tandasnya.

Sebelumnya Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x