Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut Hari Ini, Buntut Analogikan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

- 24 Februari 2022, 08:42 WIB
Menag Yaqut dengan Roy Suryo
Menag Yaqut dengan Roy Suryo /Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis, 24 Februari 2022.

Hal itu berkaitan dengan pernyataan Menag Yaqut yang diduga menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara, terkait aturan volume suara speaker masjid.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Roy Suryo mengonfirmasi bahwa dirinya akan mengajukan laporan polisi terhadap kasus tersebut bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

Baca Juga: Ketua MUI Cholil Nafis Angkat Suara Soal Menag Gus Yaqut Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

"InsyaAllah siang nanti jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap Sdr YCQ," kata Roy Suryo dikutip SeputarTangsel.Com dari Twitter @KRMTRoySuryo2 pada Kamis, 24 Februari 2022.

Roy Suryo mengatakan, pihaknya akan turut membawa sejumlah bukti berupa rekaman audio visual pernyataan serta pemberitaan dari berbagai media untuk menunjang laporan tersebut.

Dirinya menilai, Menag Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo: Apa Layak?

Selain itu, bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x