Roy Suryo akan Laporkan Menag Yaqut ke Polisi dengan Pasal ITE dan Penistaan Agama: Insya Allah Siang Nanti

- 24 Februari 2022, 09:12 WIB
Roy Suryo akan melaporkan Menag Yaqut ke polisi karena pernyataannya yang diduga membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing
Roy Suryo akan melaporkan Menag Yaqut ke polisi karena pernyataannya yang diduga membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing / Twitter/@KRMTRoySuryo2/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar Telematika, Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke polisi.

Roy Suryo mengaku akan melaporkan Menag Yaqut terkait pernyataannya yang diduga membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia menduga Menag Yaqut melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Shamsi Ali: Semoga Ini Salah Memberi Contoh Saja

Hal ini diketahui melalui cuitan di akun Twitter milik Roy Suryo, pada Kamis, 24 Februari 2022.

"InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ," cuit Roy Suryo yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2 pada Kamis, 24 Februari 2022.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengaku memiliki bukti-bukti untuk memperkuat laporannya.

Baca Juga: Fadli Zon Soal Menag yang Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing: Pejabat Ini Cari-cari Masalah

Bukti seperti rekaman audio visual dan pemberitaan dari media akan disertakan dalam laporannya tersebut.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x