SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan dilaporkan Pakar Telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya hari ini Kamis, 24 Februari 2022.
Dilaporkannya Menag Yaqut oleh Roy Suryo ke Polisi atas dugaan kasus penistaan agama terkait pernyataannya yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Menag Yaqut diduga telah menistakan agama dan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Rencana pelaporan terhadap Menag Yaqut itu disampaikan oleh Roy Suryo melalui keterangan tertulisnya.
"Hari ini KRMT ROY SURYO bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YQC (Yaqut Cholil Qoumas, red) yang diduga membandingkan suara Adzan dengan gonggongan anjing hari ini di Polda Metro Jaya," tulis Roy Suryo.
Menanggapi hal ini, Pengamat Politik Rocky Gerung mengatakan saat ini bangsa Indonesia telah kehilangan kohesi sosial.
Baca Juga: Ketua Komisi VII DPR Minta Menag Yaqut Ralat Ucapannya: Timbulkan Tafsir Liar dan Kegaduhan