Zainut Tauhid Yakin Menag Yaqut Tak Ada Niat Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

- 24 Februari 2022, 19:15 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi/kemenag
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi/kemenag /

Sebagai informasi, Menag Yaqut Cholil menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat lingkungan tidak nyaman.

Baca Juga: Bela Menag Yaqut, Muannas Alaidid: Yang Bandingkan Itu Roy Suryo

Menag tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

Aturan soal pedoman pengeras suara sebenarnya sudah ada pada 1978, saat itu yang mengeluarkan pedoman pengeras suara yakni Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Sementara SE 05/2022 yang baru diterbitkan ini akan menjadi penguat dari aturan sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini