Zainut Tauhid Yakin Menag Yaqut Tak Ada Niat Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

- 24 Februari 2022, 19:15 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi/kemenag
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi/kemenag /

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diyakini tidak ada niat untuk membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Menag Yaqut membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing yang bermula dari Surat Edaran 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid.

Namun, Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa'adi percaya Menag Yaqut Cholil tidak bermaksud membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga: Gus Umar Sentil Ustadz Yusuf Mansur Soal Token I-COIN Anjlok: Lu yang Bisnis Kenapa Allah yang Tanggung Jawab

"Setelah saya menyimak pernyataan beliau secara lengkap dan utuh, saya haqqul yakin Pak Menteri Agama tidak ada niatan untuk membandingkan suara adzan dengan 'gonggongan' anjing," ujar Zainut dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis 24 Februari 2022.

Zainut menjelaskan, apa yang disampaikan Menag hanya ingin memberikan tamsil atau perumpamaan sehingga lebih mudah ditangkap pemahamannya oleh masyarakat, tanpa ada maksud membandingkan satu dengan lainnya.

Maka dari itu, dia berharap agar semua pihak dapat memahami pernyataan Menag secara utuh dan jernih.

Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Volume Suara Toa Masjid Hanya Boleh 100 dB, Sekeras Apa Yak?

"Untuk hal tersebut saya mohon masyarakat dapat memahami pernyataan beliau secara utuh," ungkapnya.

Sebagai informasi, Menag Yaqut Cholil menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat lingkungan tidak nyaman.

Baca Juga: Bela Menag Yaqut, Muannas Alaidid: Yang Bandingkan Itu Roy Suryo

Menag tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

Aturan soal pedoman pengeras suara sebenarnya sudah ada pada 1978, saat itu yang mengeluarkan pedoman pengeras suara yakni Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Sementara SE 05/2022 yang baru diterbitkan ini akan menjadi penguat dari aturan sebelumnya.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah