Menag Yaqut Sebut Volume Suara Toa Masjid Hanya Boleh 100 dB, Sekeras Apa Ya?

- 24 Februari 2022, 19:01 WIB
Toa Masjid. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)
Toa Masjid. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi) /

Lantas suara seperti apa yang mempunyai tingkat kebisingan diatas 100 dB?

Aktivitas seseorang yang menyalakan mesin, klakson mobil itu mempunyai tingkat kebisingan 110 dB.

Kemudian saat terjadi petir maupun suara konser ataupun kerumunan di stadium itu menunjukkan 120 tingkat kebisingan suaranya.

Baca Juga: Banjir Terjang Dua Desa di Kupang, Satu Warga Hilang

Adapun suara alarm, pesawat militer lepas landas itu berada pada 130 dB.

Lain halnya dengan suara tembakan dari jarak dekat, rata-rata mempunyai tingkat kebisingan suara 140 dB.

Saat jet lepas landas yang berjarak 25 meter rata-rata mempunyai tingkat kebisingan 150 dB.

Tingkat kebisingan suara 194 dB adalah batasan suara tanpa distorsi. Lebih dari itu suara akan menjadi gelombang kejut.

Volume pengeras suara maksimal 100 dB yang disarankan untuk masjid dan mushola sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan Menag, semata-mata untuk kebaikan semua orang.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah