SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Pernyataan Menag Yaqut ini berhubungan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan toa di masjid dan musala.
Menag Yaqut membuat pedoman yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Tanggapan Fahri Hamzah soal pernyataan Gus Yaqut yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing itu disampaikan melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Kamis, 24 Februari 2022.
Fahri Hamzah lantas menanyakan soal bagaimana cara untuk mengatur gonggongan anjing.
"Memang ada yg paham cara meregulasi gonggongan?" cuit Fahri Hamzah yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Fahrihamzah pada Kamis, 24 Februari 2022.
Kemudian mantan Wakil Ketua DPR RI ini juga mengungkapkan bahwa orang yang ingin memelihara anjing tidak bisa dilarang.