Menag Yaqut Sebut Volume Suara Toa Masjid Hanya Boleh 100 dB, Sekeras Apa Ya?

- 24 Februari 2022, 19:01 WIB
Toa Masjid. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)
Toa Masjid. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi) /

SEPUTARTANGSEL.COM - Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan mushola pada tanggal 18 Februari 2022.

Salah satu yang diatur dalam surat edaran No SE 05 Tahun 2022, tentang volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara.

Volume pengeras suara maksimal 100 desibel (dB) dengan kualitas bagus.

Baca Juga: Bela Menag Yaqut, Muannas Alaidid: Yang Bandingkan Itu Roy Suryo

Pengurus masjid diminta untuk melakukan pengaturan akustik yang baik untuk menghasilkan kualitas audio yang juga baik.

Desibel (dB) digunakan sebagai istilah untuk mengukur intensitas suara dalam bentuk skala.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman murdockruz.com pada Kamis, 24 Februari 2022, menggambarkan beberapa kegiatan orang dengan berbagai ukuran volume suara dan tingkat kebisingan suara.

Baca Juga: Bela Menag Yaqut, Guntur Romli Ancam Balik Roy Suryo: Potong Video jadi Tiga Detik dan Caption Tendensius

Lalu tingkat kebisingan suara 100 dB itu seperti apa?

Saat orang hening, bernafas tenang ataupun suara detak jantung tingkat kebisingan suara 0-10 dB.

Disaat mendengar pin jatuh di lantai, tingkat kebisingan suara 10 dB

Mendengar suara bisikan itu tingkat kebisingan suaranya 30 dB, lantas mendengar ocehan ataupun suara komputer 40 dB.

Baca Juga: Sempat Mencalonkan Diri, Giring Mundur Jadi Capres 2024, Kemal Palevi: Emang Kapan Sih Konoha Tidak Berkomedi

50 dB biasa ditemui saat mendengar percakapan di rumah, suara lalu lintas dalam jarak 100 meter. 60 dB biasa ditemui saat percakapan normal, suara musik dalam latar belakang.

Adapun saat berada dalam mobil pada kecepatan 96 km / jam, kebisingan kantor, berada pada tingkat kebisingan suara 70 dB.

Saat mendengar suara blender dinyalakan, kemudian lalu lintas yang padat, tingkat kebisingannya mencaapai 80 dB. Diatas suara 85 DB bisa berbahaya.

Suara sepeda motor, pesawat Boeing 737 atau DC-9, pada jarak 1 mil, mempunyai tingkat kebisingan suara 90 dB.

Baca Juga: Sutan Mangara Harahap Gambar Karikatur Mirip Menag Yaqut Cholil Qoumas: Tokoh Sekuler di Negeri…

Tingkat kebisingan suara 100 dB biasanya pada pesawat jet lepas landas, kemudian suara traktor.

Lantas suara seperti apa yang mempunyai tingkat kebisingan diatas 100 dB?

Aktivitas seseorang yang menyalakan mesin, klakson mobil itu mempunyai tingkat kebisingan 110 dB.

Kemudian saat terjadi petir maupun suara konser ataupun kerumunan di stadium itu menunjukkan 120 tingkat kebisingan suaranya.

Baca Juga: Banjir Terjang Dua Desa di Kupang, Satu Warga Hilang

Adapun suara alarm, pesawat militer lepas landas itu berada pada 130 dB.

Lain halnya dengan suara tembakan dari jarak dekat, rata-rata mempunyai tingkat kebisingan suara 140 dB.

Saat jet lepas landas yang berjarak 25 meter rata-rata mempunyai tingkat kebisingan 150 dB.

Tingkat kebisingan suara 194 dB adalah batasan suara tanpa distorsi. Lebih dari itu suara akan menjadi gelombang kejut.

Volume pengeras suara maksimal 100 dB yang disarankan untuk masjid dan mushola sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan Menag, semata-mata untuk kebaikan semua orang.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini