Menag Yaqut Sebut Volume Suara Toa Masjid Hanya Boleh 100 dB, Sekeras Apa Ya?

- 24 Februari 2022, 19:01 WIB
Toa Masjid. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)
Toa Masjid. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi) /

Saat orang hening, bernafas tenang ataupun suara detak jantung tingkat kebisingan suara 0-10 dB.

Disaat mendengar pin jatuh di lantai, tingkat kebisingan suara 10 dB

Mendengar suara bisikan itu tingkat kebisingan suaranya 30 dB, lantas mendengar ocehan ataupun suara komputer 40 dB.

Baca Juga: Sempat Mencalonkan Diri, Giring Mundur Jadi Capres 2024, Kemal Palevi: Emang Kapan Sih Konoha Tidak Berkomedi

50 dB biasa ditemui saat mendengar percakapan di rumah, suara lalu lintas dalam jarak 100 meter. 60 dB biasa ditemui saat percakapan normal, suara musik dalam latar belakang.

Adapun saat berada dalam mobil pada kecepatan 96 km / jam, kebisingan kantor, berada pada tingkat kebisingan suara 70 dB.

Saat mendengar suara blender dinyalakan, kemudian lalu lintas yang padat, tingkat kebisingannya mencaapai 80 dB. Diatas suara 85 DB bisa berbahaya.

Suara sepeda motor, pesawat Boeing 737 atau DC-9, pada jarak 1 mil, mempunyai tingkat kebisingan suara 90 dB.

Baca Juga: Sutan Mangara Harahap Gambar Karikatur Mirip Menag Yaqut Cholil Qoumas: Tokoh Sekuler di Negeri…

Tingkat kebisingan suara 100 dB biasanya pada pesawat jet lepas landas, kemudian suara traktor.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah