Naikkan Lagi Iuran BPJS, DPR: Pemerintah Tidak Patuhi Putusan MA

- 13 Mei 2020, 17:35 WIB
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat /- Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

Dia menduga, pemerintah akan berselancar, sehingga putusan MA akan dilawan dengan diterbitkannya aturan baru.

Saleh menambahkan, Pemerintah terkesan sengaja menaikkan iuran BPJS per 1 Juli 2020.

Baca Juga: Hari Pertama Kereta Luar Biasa, 62 Penumpang Diangkut 29 Ditolak

Dengan begitu, ada masa Pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu kelas I sebesar Rp. 80.000, kelas II sebesar Rp. 51.000 dan kelas III sebesar Rp. 25.000.

"Artinya Pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikan lagi dan uniknya lagi, iuran kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021," ujarnya.

Politisi PAN itu menilai, saat ini bukan waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan, karena masyarakat sedang kesulitan dan dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran.

Saleh khawatir Perpres baru tersebut akan kembali digugat masyarakat, karena memiliki peluang untuk menggugat kenaikan iuran BPJS ke MA.

Baca Juga: Berita Baik: 23 Pasien OTG Positif Covid-19 di Kabupaten Tangerang Sembuh

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa 5 Mei 2020, dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 6 Mei 2020.

Perpres 64/2020 tersebut mengatur perubahan besaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah, mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x