Tangerang Raya Dapat Izin Menkes RI, PSBB Klaster Jabodetabek Lengkap

- 12 April 2020, 18:13 WIB
Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim.
Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim. /- Foto: instagram @wh_wahidinhalim

SEPUTARTANGSEL.COM - Kawasan Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang akhirnya diizinkan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI itu diungkapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui unggahan di akun instagram resminya, @wh_wahidin_halim, Minggu 12 April sekitar pukul 17.29 WIB.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Penambahan Kasus Positif Pecah Rekor Lagi

Dengan demikian, setelah DKI Jakarta menerapkan PSBB, disusul izin kepada kawasan Bodebek (Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten/Kota Bekasi), lalu Tangerang Raya, kini klaster Jabodetabek lengkap, siap menerapkan PSBB.

Izin PSBB guna percepatan penanganan pandemi corona (Covid-19 di Tangerang Raya itu dikeluarkan Menkes RI melalui Keputusan Menteri No HK.0 1.07/MENKES/249/2O2O, Minggu 12 April 2020.

Baca Juga: Tugas Merawat Pasien Covid-19, Perawat Eka Hospital BSD Meninggal

Selanjutnya, wilayah-wilayah dimaksud mempersiapkan teknis dan waktu penerapan PSBB sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Jumat 10 April 2020, Wahidin menyatakan PSBB di Tangerang Raya sedang dalam proses.

Baca Juga: Erick Thohir for President? Cek Faktanya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x