Kemnaker Umumkan JKP Sudah Bisa Diklaim Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK, Begini Syaratnya

- 24 Februari 2022, 10:49 WIB
Kemnaker mengumumkan bahwa JKP sudah bisa diklaim bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK
Kemnaker mengumumkan bahwa JKP sudah bisa diklaim bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK /Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peserta BPJS yang mengklaim JKP adalah yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

"Program JKP sebenarnya akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tidak Cair Kepada 7 Pekerja Meski Terdaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di sini

Chairul menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan aktuaria pada 2022, teradpat sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP.

Program JKP diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni berupa bantuan uang tunai, informasi pasar kerja serta pelatihan kerja.

Program JKP belum diluncurkan secara resmi, tapi Kemnaker telah berkordinasi dengan BPJS untuk implementasi program JKP.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Cair, Cek Persyaratan hingga Mekanisme Tahapan

BPJS Ketenagakerjaan telah menyanggupi untuk mulai membayarkan manfaat tunai kepada sejumlah peserta yang melakukan klaim JKP.

"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ujar Chairul.

Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan ingin bekerja kembali.

Baca Juga: Alhamdulillah, BSU Gaji Atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Begini Cara Dapat Rp1 Juta dari Kemnaker

"Para pekerja harus memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," imbuhnya.

Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.

Untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

"Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun," pungkas Chairul.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x