Kemnaker Umumkan JKP Sudah Bisa Diklaim Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK, Begini Syaratnya

- 24 Februari 2022, 10:49 WIB
Kemnaker mengumumkan bahwa JKP sudah bisa diklaim bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK
Kemnaker mengumumkan bahwa JKP sudah bisa diklaim bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK /Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id/

Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan ingin bekerja kembali.

Baca Juga: Alhamdulillah, BSU Gaji Atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Begini Cara Dapat Rp1 Juta dari Kemnaker

"Para pekerja harus memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," imbuhnya.

Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.

Untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

"Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun," pungkas Chairul.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini