Menurut Rizal, dirinya hanya mengenal Munarman dari media saja.
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Ia diduga menggunakan ancaman kekerasan untuk menimbulkan teror yang luas, termasuk menyebar rasa takut.
Baca Juga: Munarman Jadi Trending Pasca Dituntut Hukuman Mati, Netizen: JPU nya Lulusan Mana Sih
Perbuatan Munarman ini dituduh mengarah pada kerusakan fasilitas publik.
Akibatnya, mantan Ketua YLBHI itu didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7, dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***