Jokowi Sebut JHT Bisa Dicairkan di Masa Sulit, Said Didu: Hati-hati, Masih Multitafsir

- 22 Februari 2022, 08:31 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu  menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut pekerja bisa mengambil JHT di masa-masa sulit
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut pekerja bisa mengambil JHT di masa-masa sulit /Twitter/@msaid_didu /

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pekerja bisa mencairkan JHT di masa-masa sulit, terutama yang terkena PHK.

Pernyataan tersebut merupakan respon dari Jokowi terkait polemik aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menanggapi pernyataan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPR RI Sebut Aturan JHT untuk Pekerja Cacat Logika, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Said Didu meminta kepada publik untuk berhati-hati dengan pernyataan tersebut.

"Silakan publik berhati2 dg pernyataan ini," cuit Said Didu dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, 22 Februari 2022.

Menurut Said Didu, ada satu pernyataan yang tidak tegas yaitu JHT bisa dicairkan di masa sulit.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Soal Polemik JHT: yang Tidak Setuju Duduk dan Tidak Usah Sok Pintar

"Ada wilayah sangat tdk tegas yaitu 'JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit'," lanjutnya.

Said Didu menilai kata 'masa sulit' masih sangat multitafsir.

"Kata masa sulit sangat multitafsir," tutupnya.

Cuitan dari Said Didu pun menuai respon dari para netizen.

"Sudah kubilang. Balik saja TV/HPmu kalau dia muncul. Begitu cara membacanya," komen akun @Hamas191.

"Masa masa sulit dicairkan," tulis akun @al_azeeza.

"Dimasa2 sulit, pasti yg mencairkan itu masa sulit, kalau tdk sulit pasti dia memberi," ujar akun @aufa0303.

Baca Juga: Isu JHT dan Minyak Goreng Seperti Sengaja Didesain, Ali Syarief: Mengecoh, Ada yang Lebih Menghebohkan?

Sebelumnya, aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menimbulkan polemik dan protes dari kalangan pekerja dan buruh.

Dalam aturan baru tersebut, pencairan saldo JHT baru bisa dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun.

Melihat hal itu, Presiden Jokowi meminta Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk merevisi kembali Permenaker itu.

Melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Presiden Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk merevisi aturan JHT.

Jokowi ingin pekerja masih bisa mengambil atau mencairkan JHT di masa-masa sulit, terutama saat terkena PHK.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah