Presiden Jokowi Perintahkan Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah untuk Revisi Aturan JHT

- 22 Februari 2022, 07:26 WIB
Presiden Jokowi Perintahkan Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah untuk Revisi Aturan JHT
Presiden Jokowi Perintahkan Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah untuk Revisi Aturan JHT /Dok. Lukas, Biro Pers Sekretariat Presiden

SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah dibanjiri protes dari banyak pihak, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan direvisi.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno yang menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mengikuti aspirasi dari para pekerja yang keberatan atas kebijakan JHT tersebut.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah untuk merevisi aturan JHT.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Keluarkan Aturan Penggunaan Toa di Masjid, Fadli Zon: Harusnya Benahi Masalah Haji dan Umroh

Hal itu diketahui dari sebuah video di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 21 Februari 2022.

Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memanggil Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah pada Senin, 21 Februari 2022 pagi untuk menyederhanakan kebijakan soal JHT itu.

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Sindir Gus Miftah, Sujiwo Tejo Ceritakan Penjual Wayang yang Punya Harga Diri

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan," sambungnya.

Pratikno menjelaskan kebijakan soal JHT yang akan direvisi dalam rangka mempermudah pekerja yang mengalami PHK.

Kemudian, Pratikno menuturkan bahwa perubahan kebijakan JHT itu akan diatur melalui revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 atau regulasi lainnya.

Baca Juga: Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat Terbuka Soal JHT: Demi Pekerja, Tak Ada Ambisi Politik

"Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," ungkapnya.

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," tambahnya.

Di sisi lain, Presiden Jokowi meminta para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.

Baca Juga: Ida Fauziyah Sadar Banyak Dapat Hujatan Terkait JHT, Dokter Eva: Mundurlah, Daripada Didoakan Negatif

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tandasnya.

Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 mengungkapkan bahwa klaim JHT hanya bisa dicairkan jika pegawai sudah berusia 56 tahun.

Hal ini langsung menuai beragam diprotes banyak pihak, khususnya bagi kaum buruh yang merasa dirugikan atas aturan itu.

Bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini