Anggota DPR RI Sebut Aturan JHT untuk Pekerja Cacat Logika, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang

- 20 Februari 2022, 15:34 WIB
Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Saat Usia 56, Anggota DPR RI Sebut Aturan JHT untuk Pekerja Cacat Logika, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang
Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Saat Usia 56, Anggota DPR RI Sebut Aturan JHT untuk Pekerja Cacat Logika, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang /instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

"Bagaimana bisa pemerintah melalui Kemenaker melarang pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya? Anggaran JHT bukan dari APBN, itu diambil langsung dari uang pekerja," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aliyah menyatakan, secara logika JHT merupakan milik pekerja sehingga hal itu sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Soal Polemik JHT: yang Tidak Setuju Duduk dan Tidak Usah Sok Pintar

Untuk itu, Aliyah menjelaskan, jika pekerja berhenti atau diberhentikan kerja mereka berhak atas JHT sebelum usia 56 tahun.

"Jadi seharusnya JHT memang dapat dimanfaatkan oleh pekerja dalam keadaan mendesak. Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup apalagi saat pandemi seperti sekarang," tuturnya.

Aliyah menambahkan, Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa para pekerja adalah pihak paling dirugikan dengan Permenaker yang antara lain mengatur soal pengambilan JHT.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini