SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 43 orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Bali mendapat kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kompensasi senilai Rp6,1 miliar tersebut diberikan kepada 43 korban peristiwa terorisme Bom Bali I, Bom Bali II, dan peristiwa penembakan di Desa Paunica, Poso.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, para korban peristiwa terorisme harus bangkit.
“Memang (kompensasi) ini sudah ditunggu sejak lama. Kini, penantian itu membuahkan hasil. Pesan saya, jangan takut dengan terorisme tapi kita juga jangan lalai sama terorisme,” kata Sudirta, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @infolpsk, Sabtu 19 Februari 2022.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, saat ini masih ada korban terorisme sebelum tahun 2002 yang belum bisa mengakses kompensasi.
Hasto mengaku, pihaknya tengah mencari solusi memecahkan masalah tersebut khususnya dalam hal regulasi.
“Untuk KTML saja masih ada yang belum berhasil kita jangkau. Nanti, akan kita diskusikan bersama DPR dan pemerintah untuk mencarikan solusinya,” ujar Hasto.